Islam bangkit untuk seluruh umat manusia agar beribadah kepada Allah
saja, dan menghindarkannya dari penyembahan kepada selain Allah seperti
para wali dan orang sholeh yang dilukiskan dalam patung dan arca-arca.
Ajakan seperti ini sudah lama terjadi sejak Allah mengutus Rasul-rasulnya untuk memberikan petunjuk kepada manusia.
Firmannya :
“Sesungguhnya kami telah mengutus Rasul pada setiap umat (yang berseru)
sembahlah Allah dan tinggalkan thaghut itu.” (An Nahl : 36).
Thaghut : ialah segala sesuatu selain Allah yang disembah dengan rela hatinya.
Patung-patung itu telah disebut dalam surah Nuh. Dalil yang paling jelas mengenai patung sebagai gambar orang shalih adalah hadits riwayat Bukhari dari Ibnu Abbas dalam menafsirkan firman Allah :
Dan mereka berkata : “Dan jangan sekali-kali kamu meninggalkan
(penyembahan) tuhan-tuhan kamu dan jangan pula meninggalkan “wadd, suwa,
yaghuts, ya’uq dan nasr, dan sungguh mereka telah menyesatkan
kebanyakan manusia.” (Nuh : 23-24).
Kata Ibnu Abbas : “Itu semua adalah nama-nama orang shaleh dari kaum
Nabi Nuh u, ketika mereka mati setan membisiki mereka agar membuat
patung-patung mereka di tempat-tempat duduk mereka dan memberi nama
patung-patung itu dengan nama-nama mereka. Kaum itu melaksanakannya.
Pada waktu itu belum disembah, setelah mereka mati dan ilmu sudah
dilupakan, barulah patung-patung itu disembah orang.”
Kisah ini memberikan pengertian bahwa sebab penyembahan selain Allah,
adalah patung-patung pemimpin suatu kaum. Banyak orang yang beranggapan
bahwa patung, gambar-gambar itu halal karena pada saat ini tidak ada
lagi yang menyembah patung.
Pendapat itu dapat dibantah sebagai berikut :
1. Penyembahan patung masih ada pada saat ini, yaitu gambar Isa dan
bunda Maryam di gereja-gereja sehiggga orang Kristen menundukkan kepala
kepada salib. Banyak juga gambar Isa itu dijual dengan harga tinggi
untuk diagungkan, digantungkan di rumah-rumah dan sebagainya.
2. Patung para pemimpin negara maju dalam materi tetapi mundur di
bidang rohani, bila lewat di depan patung membuka topinya sambil
membungkukkan punggungnya seperti George Washington di Amerika, patung Napoleon di prancis, patung Lenin dan Stalin di rusia dan lain-lain.
Ide membuat patung ini menjalar ke negara-negara Arab. Mereka membuat
patung di pinggir-pinggir jalan meniru orang kafir dan patung-patung itu
masih dipasang di negeri arab maupun di negeri Islam lainnya.
(Di Indonesia, gambar dan patung dianggap bagian dari pelestarian budaya, red).
Alangkah baiknya jika dana untuk membuat patung itu dipergunakan
untuk membangun masjid, sekolah, rumah sakit santunan sosial yang lebih
bermanfaat.
3. Patung-patung semacam itu lama-kelamaan akan disembah orang
seperti yang terjadi di Eropa dan Turki. Mereka sebenarnya telah
ketularan warisan kaum Nabi Nuh yang mempelopori pembuatan patung
pamimpin-pemimpin mereka yang pada mulanya hanya sekedar kenang-kenangan
penghormatan kepada pemimpinnya yang akhirnya berubah mejadi
sesembahan.
4. Rasululloh Shalallahu ‘alaihi wassalam sungguh telah memerintahkan Ali bin Abi Tholib dengan sabdanya :
“Jangan kau biarkan patung-patung itu sebelum kau hancurkan dan jangan
pula kau tinggalkan kuburan yang menggunduk tinggi sebelum kau ratakan.”
(riwayat Muslim).
Bahaya Gambar dan Patung
Islam tidak mengharamkan sesuatu kecuali ada bahaya yang mengancam
agama, akhlak dan harta manusia. Orang Islam yang sejati adalah yang
tanpa reserve menerima perintah Allah dan Rasulnya meskipun belum
mengerti sebab atau alasan perintah Allah tersebut.
Agama melarang patung dan gambar karena banyak mendatangkan bahaya seperti :
1. Dalam agama dan aqidah : patung dan gambar merusak aqidah orang
banyak seperti orang Kristen menyembah patung Isa dan bunda Maryam serta
salib. Orang Eropa dan Rusia
menyembah patung pemimpin mereka, menghormati dan mengagungkannya.
Orang-orang Islam telah meniru orang eropa membuat patung pemimpin
mereka baik di negeri Islam Arab maupun bukan Arab.
Para Ahli tariqat dan tasawwuf kemudian membuat pula gambar guru-guru
mereka yang diletakkan di muka mereka pada waktu shalat dengan maksud
menerima bantuan kepada patung atau gambar untuk mengkhusyu’kan
shalatnya.
Demikian pula yang diperbuat oleh para pencinta nyanyian. Mereka
menggantungkan gambar para penyanyi untuk diagungkan. Begitu pula para
penyiar radio pada waktu perang dengan yahudi tahun 1967 berteriak :
“maju terus ke depan, penari fulan dan fulanah bersamamu,” seharusnya ia berseru :
“Maju terus, Allah bersamamu.”
Karena itu maka tentara Arab kalah total, sebab Allah tidak membantu
mereka. Demikian juga penari-penyanyi yang mereka sebut-sebut pun tidak
kunjung memberikan bantuan apapun.
Harapanku semoga bangsa Arab mengambil pelajaran dari kakalahan ini dan segera bertaubat agar Allah menolong mereka.
2. Adapun bahaya gambar dalam merusak akhlak generasi muda sangat
nyata. Di jalan-jalan utama terpampang gambar-gambar penari telanjang
yang memang sangat digandrungi oleh mereka, sehingga dengan sembunyi
atau terang-terangan mereka berbuat keji yang merusak akhlak mereka.
Mereka sudah tidak lagi mau memikirkan agama dan negara, jiwa kesucian,
kehormatan dan jihad sudah luntur dari jiwa mereka.
Demikianlah gambar-gambar itu menghias poster-poster, majalah dan
surat kabar, buku iklan bahkan di pakaian pun gambar porno itu sudah
dipasang orang, belum lagi apa yang disebut blue film.
Ada lagi model karikatur yang memperjelek gambar makhluk Allah dengan
hidung panjang, kuping lebar dan sebagainya, padahal Allah menciptakan
manusia dalam bentuk yang paling bagus.
3. Adapun secara material bahaya gambar sudah jelas dan tidak perlu
dalil lagi. Patung-patung itu dibuat dengan biaya mahal sampai jutaan
rupiah, dan banyak orang membelinya untuk digantung di dinding rumah,
demikian pula lukisan-lukidan orang tua yang telah meninggal dibuat
dengan biaya yang tidak sedikit, yang apabila disedekahkan dengan niat
agar pahalanya sampai kepada almarhum akan lebih bermanfaat baginya.
Yang lebih jelek lagi adalah gambar seorang laki-laki bersama isterinya
waktu malam perkawinan dipasang di rumah agar orang melihatnya. Ini
seakan-akan isterinya itu bukan miliknya sendiri tetapi milik setiap
orang yang melihat.
Apakah Hukumnya Gambar seperti patung
Sebagian orang menyangka bahwa hukum haram itu untuk patung saja
seperti yang terdapat pada zaman jahiliyah, tidak mencakup hukum gambar.
Pendapat ini asing sekali karena seolah-olah ia belum pernah membaca
nash-nash yang mengharamkan gambar seperti di bawah ini :
1. “Diriwayatkan dari Aisyah bahwa ia membeli bantal kecil buat sandaran
yang ada gambarnya-gambarnya. Ketika Rasululloh Shalallahu ‘alaihi
wassalam melihatnya beliau berdiri di pintu tidak mau masuk maka ia
mengetahui ada tanda kebencian di muka .
Rasululloh dari Aisyah pun
berkata : aku bertaubat kepada Allah dan Rasulnya, apakah gerangan dosa
yang telah kuperbuat?
Rasulullah menjawab : bagaimana halnya bantal itu?
Aisyah menjawab, Saya membelinya agar engkau duduk dan bersandar, kata
Rasulullah ‘Sesungguhnya orang yang membuat gambar ini akan disiksa pada
hari kiamat seraya dikatakan kepada mereka : hidupkanlah gambar-gambar
yang kamu buat itu. Sungguh rumah yang ada gambar ini di dalamnya tidak
dimasuki Malaikat.” (Riwayat Bukhari Muslim)
2.Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam pula :
“Manusia yang paling pedih siksaannya di hari kiamat ialah yang meniru
Allah menciptakan makhluk (pelukis, penggambar adalah peniru Allah dalam
menciptakan makhluknya).” (Riwayat Bukhari Muslim)
3. Sabda Shalallahu ‘alaihi wassalam
“Nabi Shalallahu ‘alaihi wassalam ketika melihat gambar di rumah tidak mau masuk sebelum gambar itu dihapus” (riwayat Bukhari).
4. Sabda Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam
“Rasulullah melarang gambar-gambar di rumah dan melarang orang berbuat demikian.” (riwayat Turmudzi).
Gambar dan Patung yang diperbolehkan
1. Gambar dan lukisan pohon, binatang matahari, bulan, gunung, batu,
laut, sungai, tempat-tempat suci seperti masjid, Ka’bah yang tidak
memuat gambar orang dan binatang, pemandangan yang indah. Dalilnya
adalah kata Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu :
“Apabila anda harus membuat gambar, gambarlah pohon atau sesuatu yang tidak ada nyawanya.” (riwayat Bukari).
2. Foto yang dipasang di kartu pengenal seperti paspor, SIM, dan
lain-lain yang mengharuskan adanya foto. Semuanya itu dibolehkan karena
darurat (keperluan yang tidak bisa ditinggalkan).
3. Foto pembunuh, pencuri, penjahat agar mereka dapat ditangkap untuk dihukum.
4. Barang mainan anak perempuan yang dibuat dari kain sebangsa boneka
berupa anak kecil yang dipakaikan baju dan sebagainya dengan maksud
untuk mendidik anak perempuan rasa kasih sayang terhadap anak kecil.
Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata :
“Saya bermain-main dengan boneka berbentuk anak perempuan di depan Nabi r.” (riwayat Bukhari).
Tidak boleh membeli mainan negara asing untuk anak-anak, terutama
mainan yang membuka aurat sebab anak-anak akan menirunya yang berakibat
merusak akhlak serta pemborosan dengan membelanjakan kekayaan untuk
negara asing dan negara yahudi.
5. Diperbolehkan gambar yang dipotong kepalanya sehingga tidak menggambarkan makhluk bernyawa lagi seperti benda mati.
Malaikat Jibril berkata kepada Rasulullah mengenai gambar :
“Perintahkanlah orang untuk memotong kepala gambar itu, dan
perintahkanlah untuk memotong kain penutup (yang ada gambarnya) supaya
dijadikan dua bantal yang dapat diduduki.” (shahih, riwayat Abu Daud).
(Dikutip dari tulisan Syaikh Muhammad Bin Jamil Zainu, Rasa’ilut
Taujihat Al Islamiyah. Edisi Indonesia : Bimbingan Islam untuk Pribadi
dan Masyarakat. Diterbitkan Depag Saudi Arabia)
sumber: salafy.or.id