Mengingat hari Rabu tanggal 9 April nanti, negara Indonesia akan mengadakan hajatan besar yaitu Pemilu untuk memilih anggota dewan legislatif, yang akan disusul kemudian pemilu pada 9 Juli 2014 untuk memilih capres dan cawapres. Maka dengan bertawakkal kepada Allah, kami ingin menyampaikan beberapa point penting, yang kita berdoa kepada Allah agar menjadikan untaian kata nasehat ini ikhlas mengharapkan pahala Allah dan menginginkan kemaslahatan bagi para hamba:
sumber foto: jariungu.com
Sesungguhnya sistem demokrasi bertentangan dengan hukum Islam, karena:
Hukum dan undang-undang adalah hak mutlak Allah. Manusia boleh membuat peraturan dan undang-undang selama tidak bertentangan dengan Al-Qur’an dan Sunnah.
Demokrasi dibangun di atas partai politik yang merupakan sumber perpecahan dan permusuhan, sangat bertentangan dengan agama Islam yang menganjurkan persatuan dan melarang perpecahan.
Sistem demokrasi memiliki kebebasan yang seluas-luasnya tanpa kendali dan melampui batas dari jalur agama Islam.
Sistem demokrasi, standarnya adalah suara dan asiprasi mayoritas rakyat, bukan standarnya kebenaran Al-Qur’an dan As-Sunnah sekalipun minoritas.
Sistem demokrasi menyetarakan antara pria dan wanita, orang alim dan jahil, orang baik dan fasik, muslim dan kafir, padahal tentu tidak sama hukumnya. (catatan: Bacalah risalah Al-Adlu fi Syari’ah Islam wa Laisa fii Dimoqrotiyyah al-Maz’umah oleh Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad hlm. 36-44)
Namun karena di kebanyakan negeri Islam saat ini –termasuk Indonesia- menggunakan sistem demokrasi yang kepemimpinan negeri ditentukan melalui pemilu, maka dalam kondisi seperti ini apakah kita ikut coblos ataukah tidak? Masalah ini diperselisihkan para ulama yang mu’tabar tentang boleh tidaknya, karena mempertimbangkan kaidah maslahat dan mafsadat. Sebagian ulama berpendapat tidak boleh berpartisipasi secara mutlak seperti pendapat mayoritas ulama Yaman karena tidak ada maslahatnya bahkan ada madharatnya (catatan: Lihat Tanwir Zhulumat fi Kasyfi Mafasidi wa Subuhati Al-Intikhobat karya Syaikh Muhammad bin Abdillah al-Imam). Dan sebagian ulama lainnya berpendapat boleh untuk menempuh madharat yang lebih ringan seperti pendapat Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Syaikh Ibnu Utsaimin dan lain-lain (catatan: Lihat penjelasan tentang perbedaan pendapat ulama dan argumen masing-masing dalam masalah ini di kitab Al-Intikhobat wa Akamuha fil Fiqih Islami hlm. 86-96 karya Dr. Fahd bin Shalih al-’Ajlani, cet. Kunuz Isyibiliya, KSA), karena “Apa yang tidak bisa didapatkan seluruhnya maka jangan ditinggalkan sebagiannya” dan “rabun itu lebih baik daripada buta”.
Maka seyogyanya bagi kita semua untuk bersikap arif dan bijaksana serta berlapang dada dalam menyikapinya. Marilah kita menjaga ukhuwwah islamiyyah (persaudaraan sesama Islam) dan menghindari segala perpecahan, perselisihan serta percekcokan karena masalah ijtihadiyyah seperti ini (catatan: Perlu diketahui bahwa para ulama kita yang membolehkan ikut mencoblos di Pemilu bukan berarti mendukung sistem demokrasi yang jelas-jelas bertentangan dengan Islam. Sebagai contoh adalah Syaikh Abdul Muhsin al-’Abbad, beliau termasuk ulama yang membolehkan jika kemaslahatan menuntut demikian, sekalipun begitu beliau memiliki sebuah risalah khusus yang mengkritisi sistem demokrasi yaitu Al-Adlu fi Syari’ah Islam wa Laisa fii Dimoqrotiyyah al-Maz’umah, Keadilan itu Dalam Hukum Islam Bukan dalam Sistem Demokrasi).
Alangkah indahnya ungkapan Imam Syafi’i kepada Yunus ash-Shadafi:
يَا أَبَا مُوْسَى، أَلاَ يَسْتَقِيْمُ أَنْ نَكُوْنَ إِخْوَانًا وَإِنْ لَمْ نَتَّفِقْ فِيْ مَسْأَلَةٍ
“Wahai Abu Musa, Apakah kita tidak bisa untuk tetap bersahabat sekalipun kita tidak bersepakat dalam suatu masalah?!” (catatan: Dikeluarkan oleh adz-Dzahabi dalam Siyar A’lam Nubala 3/3281, lalu berkomentar: “Hal ini menunjukkan kesempurnaan akal imam Syafi’i dan kelonggaran hatinya, karena memang para ulama senantiasa berselisih pendapat.“)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah juga pernah mengatakan:
وَأَمَّا الِاخْتِلَافُ فِي ” الْأَحْكَامِ ” فَأَكْثَرُ مِنْ أَنْ يَنْضَبِطَ وَلَوْ كَانَ كُلَّمَا اخْتَلَفَ مُسْلِمَانِ فِي شَيْءٍ تَهَاجَرَا لَمْ يَبْقَ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ عِصْمَةٌ وَلَا أُخُوَّةٌ وَلَقَدْ كَانَ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرُ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا سَيِّدَا الْمُسْلِمِينَ يَتَنَازَعَانِ فِي أَشْيَاءَ لَا يَقْصِدَانِ إلَّا الْخَيْرَ
“Adapun perselisihan dalam masalah hukum maka banyak sekali jumlahnya. Seandainya setiap dua orang muslim yang berbeda pendapat dalam suatu masalah harus saling bermusuhan, maka tidak akan ada persaudaraan pada setiap muslim. Abu Bakar radhiallahu ‘anhu dan Umar radhiallahu ‘anhu saja—kedua orang yang paling mulia setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam—mereka berdua berbeda pendapat dalam beberapa masalah, tetapi keduanya tidak menginginkan kecuali kebaikan.” (Majmu’ Fatawa 5/408. )







.jpg)

.jpg)

