Berikut beberapa kata tersebut adalah :
1. MAHRAM
Adalah orang perempuan atau laki-laki yang masih termasuk sanak saudara dekat karena keturunan, sesusuan, atau hubungan perkawinan sehingga tidak boleh menikah di antara keduanya.
Mahram Sebab Keturunan
Mahram sebab keturunan ada tujuh. Tidak ada perbedaan pendapat di antara para 'Ulama. Allah berfirman; "Diharamkan atas kamu untuk (mengawini) (1) ibu-ibumu; (2) anak-anakmu yang perempuan (3) saudara-sauda-ramu yang perempuan; (4) saudara-saudara ayahmu yang perempuan; (5) saudara-saudara ibumu yang perempuan; (6) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; (7) anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan" (QS. An Nisà ' [4] : 23)
Dari ayat ini Jumhùrul 'Ulà mà ', Imam 'Abù Hanifah, Imam Mà lik dan Imam Ahmad bin Hanbal memasukan anak dari perzinahan menjadi mahram, dengan berdalil pada keumuman firman Allà h "anak-anakmu yang perempuan" (QS. An Nisà ' [4] : 23). Diriwayatkan dari Imam Asy Syà fi'iy, bahwa ia cenderung tidak menjadikan mahram (berarti boleh dinikahi) anak hasil zina, sebab ia bukan anak yang sah (dari bapak pelaku) secara syari'at.
Ia juga tidak termasuk dalam ayat:
"Allà h mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk)anak-anakmu. Yaitu: bagian anak lelaki sama dengan dua bagian orang anak perempuan" (QS. An Nisà ' [4] : 11).
Karena anak hasil zina tidak berhak mendapatkan warisan menurut 'ijma' maka ia juga tidak termasuk dalam ayat ini. (Al Hà fizh 'Imà duddin Ismà 'il bin Katsir, Tafsirul Qurà nil Azhim 1/510)
Mahram Sebab Susuan
Mahram sebab susuan ada tujuh. Sama seperti mahram sebab keturunan, tanpa pengecualian. Inilah pendapat yang dipilih setelah ditahqiq (ditelliti) oleh Al Hà fizh 'Imà duddin Ismà 'il bin Katsir. (Tafsirul Qurà nil Azhim 1/511). Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan" (HR. Al Bukhà ri dan Muslim).
Al-Qur'à n menyebutkan secara khusus dua bagian mahram sebab susuan: "(1) Dan ibu-ibumu yang menyusui kamu; (2)dan saudara-saudara perem-puan sepersusuan" (QS. An Nisà ' [4] : 23).







.jpg)

.jpg)

