I. Sekilas mengenai Kaidah Fiqih
Barangkali kita sering mendengar istilah “kaidah fiqih” dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada dasarnya, kaidah fiqih adalah kaidah dalam memahami ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang kita maksud ini meliputi bagaimana kita beribadah pada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, bagaimana membedakan yang halal dan haram, bagaimana cara bermuamalat sesama manusia, dan lain sebagainya. Melalui ilmu fiqih ini pula kita mengetahui bahwa Islam itu sudah sempurna dan juga mengatur segala urusan manusia dalam segala sendi kehidupannya.
Karena perkara dalam fiqih ini menyangkut halal atau haram, dan juga sah atau tidaknya suatu ibadah yang kita lakukan, sehingga ilmu ini cukup perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Salah satunya adalah dengan mempelajari kaidah-kaidah dalam ilmu fiqih.
Perlu kita ketahui bahwa ada dua macam kaidah dalam memahami ilmu fiqih, yaitu:
1. Kaidah yang berhubungan dengan dalil; maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil (yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh). Kaidah ini biasanya disebut dengan ilmukaidah ushul fiqih. Kaidah ini wajib dikuasai oleh para fuqoha (ahli fiqih). Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil faedah dari sebuah dalil. Contoh yang paling mahir dalam menggunakan kaidah ini adalah para imam Mazhab yang empat. Sehingga mereka semua –rahimahumullah- sampai masing-masing memiliki mazhab fiqih dengan pengikut yang banyak.
Contoh kaidah ini, misalnya: الأمر للوجوب, yaitu sebuah perintah pada asalnya adalah wajib (hingga ada dalil lain yang memalingkannya).
2. Kaidah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba; yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah atau kaidah fiqih. Kaidah inilah yang akan pelajari salahsatunya pada pertemuan kali ini.
Kaidah fiqih ini jumlahnya ada cukup banyak dan tidak ada bilangan tertentu. Tiap kitab yang membahas mengenai kaidah-kaidah ini biasanya memberikan jumlah kaidah yang berbeda. Namun asalkan kaidah-kaidah tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, maka kaidah tersebut dapat kita gunakan.
Redaksi dari kaidah ini dapat berupa kutipan dari nash, atau juga dapat berupa redaksi baru yang terangkum dari dalil-dalil yang mendasarinya. Contoh kaidah yang berasal dari nash, misalnya:
“Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain)”
Secara umum, para ulama membagi kaidah fiqih menjadi dua, yaitu:
1. Lima Kaidah Besar, atau biasa disebut Al-Qowaidul Khomastul Kubro. Lima kaidah ini merupakan kaidah pokok yang paling dasar. Biasanya kaidah-kaidah fiqih yang lain bermuara pada kaidah-kaidah fiqih ini. Lima kaidah ini adalah:
- Sesungguhnya suatu amalan tergantung pada niatnya (Ø¥ِÙ†َّÙ…َاالأَعْÙ…َالُبِالنِّÙŠَّاتِ)
- Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan (اليَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ Ù„َا ÙŠَزُÙˆْÙ„ُ بِالشَّÙƒّ)
- Kesulitan membawa kemudahan (المَØ´َÙ‚َّØ©ُ تَجْÙ„ِبُ التَّÙŠْسِÙŠْرَ)
- Adat dapat menjadi patokan hukum (العادة Ù…ØÙƒÙ…Ø©)
- Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (لاَ ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَا رَ)
2. Kaidah yang selain dari lima kaidah besar tadi. Kaidah-kaidah ini biasanya merupakan turunan dari lima kaidah besar yang telah disebutkan sebelumnya.
Kaidah fiqih ini memberikan banyak manfaat jika kita pelajari, antara lain:
- Membantu kita dalam mengingat dan membedakan banyak permasalahan yang serupa dalam ilmu fiqih.
- Memudahkan kita dalam menemukan hukum suatu kasus atau permasalahan yang tidak termaktub secara khusus dalam nash-nash Alqur’an dan sunnah.
- Susunan kalimat kaidah fiqih yang singkat dan padat, menjadikan kita mudah untuk menghapalnya.
- Kaidah fiqih dengan ciri khasnya: keluasan makna dan objektifitas, menjadikannya sebagai patokan hukum yang bisa diterapkan pada banyak permasalahan dengan tidak terpancang pada individu ataupun permasalahan tertentu.








.jpg)

.jpg)

