Delightedream Website

  • Kumpulan artikel Islami, sesuai pemahaman salafusshalih.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

JAGALAH DZIKIR PAGI DAN SORE

Jangan lewatkan dzikir pagi dan sore karena diantaranya terdapat dzikir untuk:

1. Menggugurkan dosa meskipun sebanyak buih di lautan, 2. Melindungi dari godaan setan, 3. Menjaga dari musibah yang datang dengan tiba-tiba, 4. Keselamatan dunia dan akherat, 5. Kesehatan badan dan kekuatan hati, 6. Dijauhkan dari keburukan di hari tua (seperti pikun, dll) 7. Mendapatkan ridho Allah, dan masih banyak lagi..

⚠️ Maka dari itu menjaga dzikir pagi dan petang adalah kekuatan dan perisai bagi orang-orang beriman..

Tidak pernah Ada Orang Jadi Miskin karena Sering Sedekah

Kami tidak pernah mendengar sama sekali.

Kisah orang yang rajin berinfak dan sedekah. Kemudian jatuh miskin, bangkrut dan sengsara hidupnya.

Justru semakin kaya hati dan bahagia kehidupannya. Dengan berkahnya pekerjaan, bisnis dan perdagangan.

“Harta seorang hamba tidak akan berkurang karena shadaqah.” (HR. Riwayat Tirmidzi, shahih)

JANGAN SIBUKKAN DENGAN HAL YANG TIDAK BERMANFAAT

“Di antara kebaikan Islamnya seseorang adalah dia meninggalkan sesuatu yang bukan urusannya.”

(HR. At-Tirmidzi 9/196, Ibnu Majah 3976)

Saatnya kita sibuk dalam kebaikan dan perbuatan yang diridhai Allah ‘Azza wa Jalla. Memperbanyak amal shalih agar dicintai Allah ‘Azza wa Jalla. Berlomba-lomba dalam kebaikan agar kehidupan kita lebih barakah sehingga saat menghadap Allah ‘Azza wa Jalla, kita tergolong hamba-hamba-Nya yang akan memperoleh rahmat dan surga-Nya.

Doa Agar Semua Takdir Kita Baik

ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MINAL KHOIRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH, MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. WA A’UDZU BIKA MINASY SYARRI KULLIHI ‘AAJILIH WA AAJILIH MAA ‘ALIMTU MINHU WA MAA LAM A’LAM. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKA MIN KHOIRI MAA SA-ALAKA ‘ABDUKA WA NABIYYUK MUHAMMADUN SHALLALLAHU ‘ALAIHI WA SALLAM. WA A’UDZU BIKA MIN SYARRI MAA ‘AADZA BIHI ‘ABDUKA WA NABIYYUK. ALLOHUMMA INNI AS-ALUKAL JANNAH WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA ‘AUDZU BIKA MINAN NAARI WA MAA QORROBA ILAIHAA MIN QOULIN AW ‘AMAL. WA AS-ALUKA AN TAJ’ALA KULLA QODHOO-IN QODHOITAHU LII KHOIROO.

Artinya:

Ya Allah, aku memohon kepada-Mu semua kebaikan yang disegerakan maupun yang ditunda, apa yang aku ketahui maupun tidak aku ketahui. Aku berlindung kepada-Mu dari semua keburukan, baik yang disegerakan maupun yang ditunda, yang aku ketahui maupun yang tidak aku ketahui. Ya Allah, sungguh aku memohon kepada-Mu dari kebaikan apa yang diminta oleh hamba dan Nabi-Mu Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada-Mu dan aku berlindung kepada-Mu dari apa yang diminta perlindungan oleh hamba dan nabi-Mu. Ya Allah, aku memohon kepada-Mu surga dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan maupun perbuatan. Dan aku berlindung kepada-Mu dari neraka dan apa yang mendekatkan kepadanya baik berupa ucapan atau perbuatan. Dan aku memohon kepada-Mu semua takdir yang Engkau tentukan baik untukku.

(HR. Ibnu Majah, no. 3846 dan Ahmad, 6:133. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini sahih).

Kita buka media ini dengan membaca: Bismillah

Allâahumman-fa’niy bimaa ‘allamtaniy wa 'allimniy maa yanfa’uniy, wa zidniy ‘ilman

“Ya Allâah, berilah manfaat kepadaku dengan apa-apa yang Engkau ajarkan kepadaku, dan ajarkanlah aku apa-apa yang bermanfaat bagiku, Dan tambahkanlah ilmu kepadaku.”

(HR. at-Tirmidzi:3599, dan Ibnu Majah: 251, 3833)

Showing posts with label mafsadat. Show all posts
Showing posts with label mafsadat. Show all posts

Apr 8, 2014

Beberapa Poin Penting Kaidah Manfaat dan Mafsadat

Pemateri: Bapak Fikri Waskito



I. Sekilas mengenai Kaidah Fiqih

Barangkali kita sering mendengar istilah “kaidah fiqih” dalam kehidupan kita sehari-hari. Pada dasarnya, kaidah fiqih adalah kaidah dalam memahami ilmu fiqih. Ilmu fiqih yang kita maksud ini meliputi bagaimana kita beribadah pada Allah Subhaanahu wa Ta’ala, bagaimana membedakan yang halal dan haram, bagaimana cara bermuamalat sesama manusia, dan lain sebagainya. Melalui ilmu fiqih ini pula kita mengetahui bahwa Islam itu sudah sempurna dan juga mengatur segala urusan manusia dalam segala sendi kehidupannya.

Karena perkara dalam fiqih ini menyangkut halal atau haram, dan juga sah atau tidaknya suatu ibadah yang kita lakukan, sehingga ilmu ini cukup perlu mendapatkan perhatian yang khusus. Salah satunya adalah dengan mempelajari kaidah-kaidah dalam ilmu fiqih.

Perlu kita ketahui bahwa ada dua macam kaidah dalam memahami ilmu fiqih, yaitu:


1. Kaidah yang berhubungan dengan dalil; maksudnya adalah bagaimana cara memahami dan mengambil faedah dari sebuah dalil (yang kemudian dikenal dengan istilah ilmu ushul fiqh). Kaidah ini biasanya disebut dengan ilmukaidah ushul fiqih. Kaidah ini wajib dikuasai oleh para fuqoha (ahli fiqih). Sehingga tidak sembarang orang bisa mengambil faedah dari sebuah dalil. Contoh yang paling mahir dalam menggunakan kaidah ini adalah para imam Mazhab yang empat. Sehingga mereka semua –rahimahumullah- sampai masing-masing memiliki mazhab fiqih dengan pengikut yang banyak.

Contoh kaidah ini, misalnya: الأمر للوجوب, yaitu sebuah perintah pada asalnya adalah wajib (hingga ada dalil lain yang memalingkannya).

2. Kaidah yang berhubungan langsung dengan amal perbuatan hamba; yang kemudian disebut dengan ilmu qowa’id fiqhiyyah atau kaidah fiqih. Kaidah inilah yang akan pelajari salahsatunya pada pertemuan kali ini.

Kaidah fiqih ini jumlahnya ada cukup banyak dan tidak ada bilangan tertentu. Tiap kitab yang membahas mengenai kaidah-kaidah ini biasanya memberikan jumlah kaidah yang berbeda. Namun asalkan kaidah-kaidah tersebut berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah yang shahih, maka kaidah tersebut dapat kita gunakan.

Redaksi dari kaidah ini dapat berupa kutipan dari nash, atau juga dapat berupa redaksi baru yang terangkum dari dalil-dalil yang mendasarinya. Contoh kaidah yang berasal dari nash, misalnya:


لاَ ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَا رَ

“Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (diri sendiri dan orang lain)”

Secara umum, para ulama membagi kaidah fiqih menjadi dua, yaitu:


1. Lima Kaidah Besar, atau biasa disebut Al-Qowaidul Khomastul Kubro. Lima kaidah ini merupakan kaidah pokok yang paling dasar. Biasanya kaidah-kaidah fiqih yang lain bermuara pada kaidah-kaidah fiqih ini. Lima kaidah ini adalah:

  • Sesungguhnya suatu amalan tergantung pada niatnya (Ø¥ِÙ†َّÙ…َاالأَعْÙ…َالُبِالنِّÙŠَّاتِ)
  • Sesuatu yang yakin tidak bisa dihilangkan dengan keragu-raguan (اليَÙ‚ِÙŠْÙ†ُ Ù„َا ÙŠَزُÙˆْÙ„ُ بِالشَّÙƒّ)
  • Kesulitan membawa kemudahan (المَØ´َÙ‚َّØ©ُ تَجْÙ„ِبُ التَّÙŠْسِÙŠْرَ)
  • Adat dapat menjadi patokan hukum (العادة محكمة)
  • Tidak boleh berbuat sesuatu yang membahayakan (لاَ ضَرَرَ ÙˆَÙ„َا ضِرَا رَ)


2. Kaidah yang selain dari lima kaidah besar tadi. Kaidah-kaidah ini biasanya merupakan turunan dari lima kaidah besar yang telah disebutkan sebelumnya.

Kaidah fiqih ini memberikan banyak manfaat jika kita pelajari, antara lain:

  1. Membantu kita dalam mengingat dan membedakan banyak permasalahan yang serupa dalam ilmu fiqih.
  2. Memudahkan kita dalam menemukan hukum suatu kasus atau permasalahan yang tidak termaktub secara khusus dalam nash-nash Alqur’an dan sunnah.
  3. Susunan kalimat kaidah fiqih yang singkat dan padat, menjadikan kita mudah untuk menghapalnya.
  4. Kaidah fiqih dengan ciri khasnya: keluasan makna dan objektifitas, menjadikannya sebagai patokan hukum yang bisa diterapkan pada banyak permasalahan dengan tidak terpancang pada individu ataupun permasalahan tertentu.