Showing posts with label facebook. Show all posts
Showing posts with label facebook. Show all posts
Apr 13, 2014
Hukum Memasang Foto Profil di Facebook (Membuka Aurat)
6:25 AM
facebook, foto profil, hukum facebook, hukum foto profil, hukum socmed, like facebook, profil facebook, social media
Tiba-tiba
saya tertarik menulis tentang “foto profil facebook”, saya baru menyadari bahwa ternyata
permasalahan ini bukanlah permasalahan sederhana, tapi merupakan urusan yang
sangat besar dalam agama. foto profil facebook yang saya maksud disini adalah
yang menampakkan/memperlihatkan aurat pengguna akunnya, ini terutama sering
terjadi bagi perempuan, tapi juga termasuk bagi laki-laki yang membuka aurat.
Seperti
yang saya sampaikan, permasalahan ini bukanlah permasalahan yang sederhana,
karena ini menyangkut masalah dosa/maksiat. Dalam masalah dosa tidak ada
masalah kecil, semuanya besar dalam pandangan agama. bahkan kalaupun kita
menilai sebuah dosa kecil, maka jangan lihat dosanya, tapi lihatlah kepada
siapa anda bermaksiat/berbuat dosa.
Apr 12, 2014
HUKUM nge-LIKE status di FACEBOOK (Fenomena FB)
9:47 PM
facebook, hukum facebook, hukum socmed, like facebook, social media
Bismillahirrahmaanirrahiiim..
Memang membicarakan bagaimana hukum ''khusus'' ngelike status di
facebook itu, walaupun kita cari dalam kitab Al-qur'an ataupun
hadits.atau kitab kuning, atau juga buku buku islami lainnya Kita tak
akan menemukannya. Bahkan dari ulama pun tak pernah mengeluarkan Fatwa tentang HUKUM nge-lIKE STATUS di facebook!
Belum pernah dengar MUI mengeluarkan fatwa tentang HUKUM nge-LIKE STATUS di facebook.
maka hukum nge-LIKE status facebook ini tergantung dalam keada'annya.
Hukum Facebook-an (bersocial media) menurut Islam
9:34 PM
facebook, hukum facebook, hukum socmed, like facebook, social media
Alhamdulillah wa shalaatu wa salaamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala alihi wa shohbihi ajma’in.
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:
Para pembaca yang semoga dirahmati oleh Allah Ta’ala. Belakangan ini di antara kita pernah mendengar mengenai fatwa haramnya Facebook, sebuah layanan pertemanan di dunia maya yang hampir serupa dengan Friendster dan layanan pertemanan lainnya. Banyak yang bingung dalam menyikapi fatwa semacam ini. Namun, bagi orang yang diberi anugerah ilmu oleh Allah tentu tidak akan bingung dalam menyikapi fatwa tersebut.
Dalam tulisan yang singkat ini, dengan izin dan pertolongan Allah kami akan membahas tema yang cukup menarik ini, yang sempat membuat sebagian orang kaget. Tetapi sebelumnya, ada beberapa preface yang akan kami kemukakan.Semoga Allah memudahkannya.
Dua Kaedah yang Mesti Diperhatikan
Saudaraku, yang semoga selalu mendapatkan taufik dan hidayah Allah Ta’ala. Dari hasil penelitian dari Al Qur’an dan As Sunnah, para ulama membuat dua kaedah ushul fiqih berikut ini:
Hukum asal untuk perkara ibadah adalah terlarang dan tidaklah disyari’atkan sampai Allah dan Rasul-Nya mensyari’atkan.
Sebaliknya,
hukum asal untuk perkara ‘aadat (non ibadah) adalah dibolehkan dan
tidak diharamkan sampai Allah dan Rasul-Nya melarangnya.
Subscribe to:
Posts (Atom)









.jpg)

.jpg)

