Ta’addud az-Zaujat & Syarat-syaratnya
Oleh: Syaikh Muhammad bin Sholeh al-Utsaimin rohimahulloh
Kami memandang dalam perkara ta’addud, bahwasanya ta’addud lebih utama daripada mencukupkan diri dengan satu istri, disebabkan dengan ta’addud itu akan memperbanyak keturunan, lebih menjaga kemaluan, dan pada umumnya dalam masyarakat bahwa jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki, sehingga mereka memerlukan seseorang yang menjaga kemaluan mereka.
Jika seseorang memiliki satu istri maka sungguh ia telah berbuat baik kepada satu orang, dengan ia mengajarinya dari apa-apa yang Alloh ajarkan padanya dari perkara-perkara syari’at. Dan apabila seseorang mempunyai dua orang istri maka bertambahlah kebaikannya, dengan ia mendidik dua orang istri dan menunjuki mereka berdua dan menanggung nafkah mereka berdua, dan apabila baginya 3 istri maka akan bertambah lagi (kebaikannya), dan bila ia memiliki 4 istri maka akan bertambah lagi (kebaikannya).
Maka setiap bertambahnya pasangan yaitu istri, maka itu lebih utama dan lebih baik untuk kemaslahatan yang berhubungan dengan hal itu, tetapi harus dengan adanya syarat-syarat :