Delightedream Website

  • Kumpulan artikel Islami, sesuai pemahaman salafusshalih.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Feb 25, 2013

Pemberian Nama Anak dan Hukumnya

Di antara tradisi sosial yang senantiasa berlaku adalah, ketika anak dilahirkan, orang tua biasanya memilihkan sebuah nama untuknya, sehingga dengan nama itu anaknya dapat dikenali oleh orang-orang sekelilingnya. Dengan syariatnya yang sempurna, Islam memperhatikan kenyataan ini dan menetapkan dasar hukum yang memberikan petunjuk akan pentingnya persoalan ini, sehingga umat Islam dapat mengetahui setiap masalah yang berkenaan dengan anak yang baru lahir, setiap masalah yang akan mengangkat derajat anak itu dan setiap hal yang berhubungan dengan pendidikannya.


Beberapa hukum terpenting yang ditetapkan oleh Islam di dalam memberikan nama kepada anak adalah sebagai berikut:

1. Waktu Memberikan Nama
Ashabus Sunan telah meriwayatkan dari Samurah yang berkata bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Setiap anak itu digadaikan dengan akikahnya. Disembelihkan (binatang) baginya pada hari ketujuh (dari kelahiran)nya, diberi nama dan dicukur kepalanya pada hari itu pula.”

Hadis ini menetapkan bahwa pemberian nama kepada anak dilakukan pada hari ketujuh dari kelahirannya.
Ada hadis sahih lain yang menetapkan bahwa pemberian nama itu dilakukan tepat pada hari kelahirannya, di antaranya:
Bukhari dan Muslim meriwayatkan bahwa Sahal bin Sa’ad As Sa’idi berkata, “Al Mundzir Ibnu Abi Usaid dibawa ke Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam ketika baru dilahirkan, kemudian Rasulullah meletakkannya di atas paha beliau, sedangkan Abi Usaid duduk.” Lalu Rasulullah bersenda gurau dengan sesuatu yang ada pada kedua tangannya. Kemudian Abi Usaid menyuruh agar anaknya itu diambil dari paha Rasulullah, lalu beliau Sholallahu ‘alaihi wassalam bertanya, “Di mana anak itu?” Abi Usaid menjawab, “Sudah kupulangkan, wahai Rasulullah.” Rasulullah bertanya lagi, “Siapa namanya?” Abi Usaid menjawab, “Si Fulan.” Maka Rasulullah bersabda, “Jangan, tetapi namakanlah ia dengan Al Mundzir.”

Di dalam Sahih Muslim dari Sulaiman bin Al Mughirah, dari Tsabit dari Anas radiyallahu ‘anhu, ia mengatakan bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Tadi malam anakku telah lahir. Kemudian aku menamakannya Abu Ibrahim.”

Dari hadis-hadis yang disebutkan tadi, dapat diambil suatu pemahaman bahwa di dalam pemberian nama terdapat tenggang waktu. Pemberian nama boleh dilakukan pada hari pertama setelah kelahiran anak, boleh diakhirkan hingga hari ketiga dan boleh pula diakhirkan hingga hari akikah, yaitu hari ketujuh, dan boleh pula sebelum hari-hari tersebut atau bahkan sesudahnya.


2. Nama-nama yang Disukai dan Dibenci
Di antara persoalan yang perlu mendapat perhatian para pendidik ketika memberikan nama kepada anak, adalah hendaknya mereka memilih nama-nama yang paling baik dan indah, sebagai pelaksanaan terhadap anjuran dan perintah Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam.

Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad hasan dari Abi Darda’ radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Sesungguhnya pada hari kiamat nanti kalian akan dipanggil dengan nama-nama kalian dan nama-nama bapak-bapak kalian. Oleh karena itu, buatlah nama-nama yang baik untuk kalian.

Di dalam Sahihnya, Muslim meriwayatkan dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
Sesungguhnya nama yang paling disukai oleh Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Agung adalah Abdullah dan Abdur Rahman.

Seorang pendidik dan orang tua hendaknya tidak pula memberikan nama yang kelak dapat menodai kehormatan anak dan dapat menjadikan bahan celaan atau cemoohan orang lain. Dalam hal itu –sebagaimana Tirmidzi meriwayatkan dari Aisyah- bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam pernah mengubah nama yang jelek.

Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan:
“Dari Ibnu Umar radiyallahu ‘anhu bahwa salah seorang putri Umar yang bernama Ashiyah (anak durhaka) telah diganti namanya oleh Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam dengan Jamilah (cantik).”

Abu Duwad berkata, Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam telah mengganti nama Al ‘Ashi (orang yang bermaksiat), ‘Aziz (nama Tuhan), ‘Utullah (yang kasar), Syaithan, dan Habab (sejenis ular atau nama setan). Dan beliau mengganti nama Harb (perang) dengan nama Salim (damai), dan mengganti nama Al Mudhthaji’ (yang tiduran) dengan Al Munba’its (yang gesit). Bani Az Zinyah dengan Bani Ar Risydah dan Bani Mughwiyah dengan Bani Risydah.

Abu Dawud berkata, bahwa ia telah meninggalkan sanad-sanad hadis ini untuk mempersingkat.
Diperintahkan pula untuk menghindari nama-nama yang diambil dari kalimat-kalimat yang mengandung makna pesimistis, sehingga anak selamat dari musibah penamaan ini.

Dalam Sahihnya, Bukhari meriwayatkan dari Sa’id bin Al Musayyab dari bapaknya bahwa kakeknya berkata, Aku telah datang kepada Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam. Beliau bertanya, “Siapa namamu?” Aku menjawab, “Hazn (susah).” Beliau bersabda, “Kamu Sahl (mudah).” Aku berkata bahwa aku tidak akan mengubah nama yang telah diberikan bapakku kepadaku.”

Ibnul Musayyab berkata, “Kesusahan itu masih terus menimpa pada kami.”
Imam Malik meriwayatkan di dalam Al Muwaththa’ dari Yahya bin Sa’id, bahwa Umar Ibnul Khattab radiyallahu ‘anhu berkata kepada seorang laki-laki, “Siapa namamu?”
Orang itu menjawab, “Jamrah (bara api).”
Umar bertanya, “Anak siapa?”
Orang itu menjawab, “Anak Syihab (cahaya).”
Umar bertanya, “Dari siapa?”
Orang itu menjawab, “Dari Harqah (panas kebakaran).”
Umar bertanya, “Di mana tempat tinggalmu?”
Orang itu menjawab, “Di Harratin Nar (panas api).”
Umar bertanya, “Di bagian mananya?”
Orang itu menjawab, “Di Dzati Lazhan (inti baranya).”
Umar berkata, “Ketahuilah, keluargamu benar-benar binasa dan terbakar.”

Ternyata keadaan mereka itu memang seperti yang dikatakan oleh Umar radiyallahu ‘anhu.
Diperintahkan pula untuk tidak menggunakan nama-nama yang khusus bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala, seperti tidak boleh menamakan dengan Al Ahad, Ash Shamad (Dzat tempat bergantung bagi segalanya), Al Khaliq (Pencipta) dan lain-lain.

Abu Dawud berkata, ketika Hani diutus kepada Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam ke Madinah bersama kaumnya, mereka menyebutnya Abul Hakam (Maha Pemberi Keputusan). Kemudian Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam memanggilnya dan bersabda, “Sesungguhnya Allahlah Yang Maha Pemberi Keputusan dan kepada-Nyalah kembali segala keputusan. Karenanya, mengapa engkau disebut Abal Hakam?” Ia berkata, “Sesungguhnya kaumku, apabila mereka berselisih di dalam suatu perkara, mereka meminta keputusan kepadaku dan aku memutuskannya di antara mereka, sehingga masing-masing di antara kedua belah pihak merasa rela.” Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalambersabda, “Alangkah indahnya ini. Siapa nama anak-anakmu?” Ia berkata,

“Anak-anakku adalah Syuraih, Muslim, dan Abdullah.” Rasul bertanya, “Siapa yang paling besar di antara mereka?” Ia menjawab, “Syuraih.” Rasul bersabda, “Engkau adalah Abu Syuraih (juru penerang).”
Di dalam Sahihnya, Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Orang yang paling dibenci dan paling buruk di sisi Allah pada hari kiamat, adalah orang yang dinamakan Malikal Amlak (raja di atas raja). Karena, tidak ada raja selain Allah.”

Diperintahkan pula untuk menjauhi nama-nama yang terlalu mengandung makna harapan atau optimistis, sehingga ketika mereka dipanggil dan mereka tidak ada, tidak menodai nama-nama tersebut dengan (menambahkan) kata-kata “Tidak” seperti nama-nama Aflah (yang paling beruntung), Nafi’ (yang bermanfaat), Rabah (yang beruntung), dan Yasar (yang mudah).

Muslim, Abu Dawud, dan Tirmidzi meriwayatkan dari Samurah bin Jundub radiyallahu ‘anhu, Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam bersabda:
“Perkataan yang paling disenangi Allah adalah empat: Subhanallaah, Alhamdulillaah, La Ilaaha Illalaah dan Allaahu Akbar. Janganlah engkau namakan anakmu dengan Yasar, Rabah, Nafi’ atau Aflah. Sebab, sekiranya engkau bertanya, ‘Adakah dia (misalnya Aflah; yang beruntung) di sana?’ Dan dia tidak ada, maka (orang yang menjawab) menjawab, ‘Tidak’[1] (jadi, tidak beruntung). Sesungguhnya perkataan yang disukai itu ada empat. Maka janganlah engkau menambahkan kepada-Ku.’”

Ibnu Majah meriwayatkan secara ringkas:
“Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam melarang kita menamakan budak kita dengan empat nama: Aflah, Nafi’, Rabah, dan Yasar.”

Selanjutnya diperintahkan untuk tidak memakai nama-nama yang disembah selain Allah, seperti Abdul ‘Uzza (hamba berhala), Abdul Ka’bah (hamba Ka’bah), Abdul Nabi (hamba Nabi), dan lainnya. Penamaan seperti ini sepakat diharamkan oleh para ulama.

Sedangkan sabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam pada perang Hunain, “Aku adalah Nabi, tidak bohong. Aku adalah putra Abdul Muththalib”, tidaklah termasuk dalam bab pemberian nama, sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnul Qayyim. Tetapi hal itu termasuk dalam bab memberitahukan nama yang dikenal. Apabila ia dalam posisi berhadapan dengan musuh, seperti posisi Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam, maka pemberitahuan dengan nama dengan maksud memperkenalkan nama, tidaklah diharamkan. Para sahabat pernah menyebutkan nama-nama suku mereka di hadapan Nabi Sholallahu ‘alaihi wassalam, seperti Bani Abdi Manaf, Bani Abdi Syams, dan Bani Abdi Dar, dan Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam tidak melarangnya.

Kesimpulannya, sesuatu yang diperbolehkan dalam kalam ikhbar (bahasa pemberitahuan) belum tentu boleh dalam kalam ibtida atau insya’ (pembuatan nama).

Terakhir, diperintahkan menjauhi nama-nama yang mengandung makna porno, cinta, dan yang semisalnya, seperti nama Hiyam (sangat dahaga), Haifa (yang kecil perutnya dan lembut pinggangnya), Nuhdad (yang bulat susunya), Susan (nama tumbuh-tumbuhan), Mayyadah (yang banyak cenderung atau pecinta), Nariman, Ghaadah (yang halus atau yang lembut), Ahlam (impian-impian) dan semisalnya. Penghindaran nama-nama itu dimaksudkan agar umat Islam memiliki kepribadian yang berbeda dengan umat-umat lainnya. Nama-nama seperti yang disebutkan tadi dapat menghancurkan eksistensi umat dan menjatuhkan wibawanya. Sehingga, apabila umat Islam telah kehilangan eksistensi dan jatuh ke dalam kehinaan, maka umat itu akan mengalami disintegrasi dan mudah bagi setiap musuh untuk menjajah negerinya. Hal ini banyak terjadi pada masa kita sekarang ini.

“Tidak ada daya dan tidak ada upaya selain dari Allah.”
Tidak heran, jika Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam menganjurkan kepada umat Islam untuk mengambil nama mereka dari nama para Nabi, Abdullah, Abdur Rahman dan nama-nama lain yang mengandung ibadah kepada Allah. Sehingga umat Muhammad berbeda dengan umat-umat lainnya dalam setiap penampilan hidupnya, agar senantiasa menjadi suatu umat paling baik, yang menunjukkan umat manusia kepada cahaya kebenaran dan prinsip-prinsip Islam.

Abu Dawud dan Nasai meriwayatkan dari Abu Wahab Al Jasyimi radiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wassalam pernah bersabda:
“Berilah nama anak-anak kalian dengan nama para Nabi, dan nama-nama yang paling disukai Allah adalah Abdullah dan Abdur Rahman. Nama-nama yang paling benar adalah Harits dan Hammam. Sedangkan yang paling jelek adalah Harb (perang) dan Murrah (pahit).”



[1]Tatkala beliau mengatakan “tidak”, sampailah kemarahan orang yang memburukkan jawaban.


sumber: http://www.hasanalbanna.com/pemberian-nama-anak-dan-hukumnya/