Delightedream Website

  • Kumpulan artikel Islami, sesuai pemahaman salafusshalih.
  • Aliquam tincidunt mauris eu risus.
  • Vestibulum auctor dapibus neque.

Feb 19, 2013

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Pasangan (1)

Syaikh Sayyid Sabiq menyebutkan bahwa suami isteri mempunyai hak bersama, yakni mereka diperbolehkan saling menikmati hubungan seksual secara timbal balik; isteri haram dinikahi oleh ayah suaminya, kakeknya, anaknya, dan cucu-cucunya; begitu pula ibu isterinya, anak perempuannya, dan seluruh cucunya haram dinikahi suaminya;  mendapatkan hak saling mewarisi akibat dari ikatan pernikahan yang sah; menasabkan anak kepada suaminya yang sah; dan bersikap baik diantara keduanya.[1]

Abu Bakar Jabir Al Jazairi menyebutkan hak-hak yang sama antara suami-isteri yang lain, yakni bersikap amanah terhadap pasangannya, dan tidak mengkhianatinya sedikit ataupun banyak karena suami isteri adalah laksana dua mitra yang dari keduanya harus ada sifat amanah, saling menasihati, jujur, dan ikhlas dalam semua urusan pribadi dan umum keduanya; memberikan cinta kasih yang tulus kepada pasangannya sepanjang hidup; mempercayai pasangannya, tidak meragukan kejujurannya, nasihatnya, dan keikhlasannya; serta melaksanakan etika umum seperti lemah lembut dalam pergaulan sehari-hari, wajah yang berseri-seri, ucapan yang baik, penghargaan, dan penghormatan.[2]


Seorang isteri berhak memperoleh hak kebendaan dari suaminya yaitu mahar dan nafkah. Suami wajib memberikan mahar kepada isteri sesuai yang diperintahkan Allah kepada kaum lelaki.
“Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu dengan senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (An Nisa’: 4)


Mahar yang ditentukan oleh perempuan dan diberikan oleh laki-laki akan menumbuhkan kasih sayang di antara keduanya. Oleh karena itu, seorang perempuan hendaklah tidak meminta mahar yang sulit dipenuhi oleh laki-laki, karena hal ini bisa saja menimbulkan bibit ketidaksukaan diantara keduanya. Bahkan, seorang wanita yang memperingan mahar akan membawa keberkahan dalam pernikahannya.

Tentang kewajiban nafkah suami terhadap isteri, Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan maksud nafkah adalah memenuhi kebutuhan makan, tempat tinggal, pembantu rumah tangga, dan pengobatan isteri jika ia orang kaya. Pemberian nafkah ini hukumnya wajib.

“Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.” (Al Baqarah: 233)

Jika seorang suami secara nyata tidak mampu memberikan nafkah kepada isterinya, misalnya karena miskin, seyogyanya seorang isteri tidak menuntut secara berlebihan dari suaminya. Bahkan dianjurkan bagi seorang isteri untuk membantu kondisi perekonomian keluarga. Seandainya sang isteri memberikan bantuan finansial kepada suami, maka ia mendapatkan dua pahala sekaligus. Pahala sedekah dan pahala kekerabatan.
Selain memperoleh hak kebendaan, seorang isteri juga berhak atas hak ruhani. Seorang suami harus berlaku dan bergaul dengan baik kepada isterinya.

“Dan bergaullah dengan mereka secara patut. Kemudian bila kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabarlah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (An Nisa’: 19)

Syaikh Sayyid Sabiq berkata, “Kewajiban suami terhadap isteri adalah menghormatinya, bergaul dengan baik, memperlakukannya dengan wajar, mendahulukan kepentingannya yang memang patut didahulukan untuk menyenangkan hatinya, lebih-lebih bersikap menahan diri dari sikap yang kurang menyenangkan di hadapannya, dan bersabar ketika menghadapi setiap permasalahan yang ditimbulkan oleh isteri.”

Rasulullah bersabda, “Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah yang paling baik akhlaknya. Orang yang paling baik diantara kamu yaitu yang berakhlak baik kepada isterinya.”
Islam menginginkan agar suami bersikap adil terhadap isterinya. Jika ia tidak menyenangi salah satu sifat isterinya, ia masih bisa mendapatkan sesuau yang membuatnya menyenanginya dari isterinya tersebut.

Seorang suami juga harus menjaga isterinya dari berbagai hal yang menodai kehormatannya, menjaga harga dirinya, menjunjung kemuliaannya, menjauhkannya dari pembicaraan yang tidak baik. Semua ini termasuk sifat cemburu yang disenangi Allah.

Seorang isteri juga berhak atas kebutuhan biologisnya dari suami, yakni hubungan seksual.
“Apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu.” (Al Baqarah: 222)

Dalam Fiqhus Sunah, dijelaskan bahwa disunnahkan suami dan isteri bercumbu rayu, saling bersenda gurau, saling merayu, mencium, dan suami mestilah menahan ejakulasi sehingga isteri juga merasakan kepuasan.
Dari Anas bin Malik bahwa Rasulullah bersabda, “Jika seseorang diantaramu bersenggama dengan isterinya, hendaklah ia melakukannya dengan penuh semangat. Jika dia sudah hendak ejakulasi, sementara isterinya belum sampai pada klimaksnya, janganlah ia tergesa-gesa (untuk mengakhiri persetubuhan) sebelum klimaks isterinya terpenuhi.” (HR Abu Ya’la)

Suami isteri dilarang menceritakan masalah persenggamaan mereka kepada orang lain, kecuali untuk pengaduan hukum dan kesehatan. Siapa yang menceritakan rahasia persenggamaannya, maka ia  seperti syaitan yang bersetubuh di tempat umum.

Dari Abi Sa’id, bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya, orang yang paling buruk kedudukannya di hari kiamat di sisi Allah adalah laki-laki yang menyetubuhi isterinya kemudian ia menceitakan rahasia si isteri.” (HR Ahmad)